Jokowi Masih Dikritik Usai Batalkan Legalisasi Investasi Miras: Tolak dari Awal, Jangan Bikin Kegaduhan

- 2 Maret 2021, 16:33 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /Dokumentasi Biro Pers Setpres

BERITA DIY - Presiden Jokowi mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras (miras).

"Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Presiden Jokowi dalam kanal Youtube Sekretariat Presiden yang dilihat di Jakarta, Selasa.

Pengumuman soal pembatalan Perpres soal miras itu pun diumumkan oleh Jokowi melalui akun Instagram resminya. Hal itu pun menjadi sorotan warganet.

Baca Juga: Jokowi Batalkan Legalisasi Investasi Miras, Fahri Hamzah: Jadinya Jamu Ya?

Banyak yang menyayangkan apa yang telah dilakukan Presiden Jokowi. Mestinya, Perpres itu tidak perlu terbit.

"Tampa masukkan pun sebenarnya bapak sudah seharusnya menolak dari awal," tulis akun frenky_id.

"seharusnya perpres sebelum keluar sudah elo tolak dari awal bukan kegaduhan dulu yg di buat," ulas akun kripikripik.

Baca Juga: Jokowi Batalkan Legalisasi Investasi Miras, Fahri Hamzah: Jadinya Jamu Ya?

"Buat apa ada wakil presiden yg mantan ketua MUI dan kyai, lain kali diskusiin dulu pak, jgn cap asal sahkan," cuit akun doihachiro.

Halaman:

Editor: Resti Fitriyani


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x