Hati-Hati! Ini 3 Ciri Investasi Bodong yang Harus Diketahui, Nomor 2 Sering Terjadi

- 25 Februari 2021, 14:09 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /pixabay/ PhotoMIX-Company

BERITA DIY – Investasi menjadi salah satu alternatif banyak orang dalam mengelola keuangannya agar mendapatkan keuntungan yang lebih tinggi. Namun demikian, tidak semua investasi aman dilakukan. Kenali ciri-ciri investasi bodong sebelum Anda memutuskan untuk berinvestasi.

Investasi sendiri merupakan kegiatan penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan. Kegiatan investasi melibatkan dua pihak yaitu investor yang memiliki dana dan pihak pengelola yang akan mengelola dana investor guna mendapatkan keuntungan.

Pada tahun 2020 kemarin, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapatkan data bahwa terdapat 824 entitas investasi ilegal, 2.840 dintech ilegal dan 143 entitasi gadai ilegal. Oleh karena itu, Anda harus mengenali dan mengetahui ciri-ciri investasi bodong atau ilegal. Berikut ciri-ciri investasi bodong atau ilegal selengkapnya.

Baca Juga: Kuota Terbatas! Segera Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 agar Dapat Rp3,55 Juta

  1. Tidak Memiliki Izin dan Tidak Terdaftar OJK

Pastikan perusahaan tempat Anda akan berinvestasi sudah memiliki izin resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setiap perusahaan investasi maupun jasa keuangan lain wajib mendaftarkan diri ke OJK sebelum dapat menjalankan bisnisnya. Anda dapat mengecek perusahaan tersebut terdaftar atau belum di OJK melalui situs resmi OJK. Pastikan perusahaan investasi yang Anda pilih telah memiliki surat izin yang lengkap. Hal ini juga agar ketika terjadi hal yang buruk Anda tahu kemana harus mencari pertolongan.

  1. Memberikan Imbal Hasil Tinggi dengan Risiko Kecil

Investasi ilegal atau bodong biasanya akan menjanjikan imbal hasil dengan risiko yang minim namun dalam waktu yang singkat. Padahal setiap jenis investasi pasti memiliki risiko dan semakin tinggi jumlah yang diinvestasikan maka semakin tinggi risikonya. Imbal hasil yang biasanya ditawarkan oleh perusahaan investasi bodong atau ilegal cenderung tidak masuk akal.

Baca Juga: Mendaftar Lebih Dulu Tidak Jaminan Lolos Kartu Prakerja! Begini Prosesnya

Beberapa investasi bodong atau ilegal juga menerapkan sistem skema ponzi yaitu semakin banyak orang yang diajak untuk berinvestasi semakin besar pula bonus imbal hasil yang kamu terima. Hal ini dilakukan untuk merekrut orang sebanyak-banyaknya untuk berinvestasi. Selain itu, biasanya investasi bodong atau ilegal selalu mendesak dan memaksa calonnya untuk segera bergabung untuk menginvestasikan asetnya.

  1. Informasi Perusahaan Sedikit dan Memanfaatkan Nama Tokoh Masyarakat

Investasi bodong biasanya tidak memberikan banyak informasi saat seseorang akan melakukan investasi, mereka cenderung hanya akan menjelaskan secara singkat hasil investasi yang akan diperolehnya. Mereka tidak akan menjelaskan informasi detail tentang model pengelolaan dana dan kemana dana akan diinvestasikan.

Halaman:

Editor: Adestu Arianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x