Sudah Dibuka! Ini Cara Daftar Akun Kartu Prakerja 2021: Siapkan Syarat dan Klik Link Ini

- 22 Februari 2021, 12:07 WIB
Syarat dan cara daftar akun Kartu Pakerja di laman www.prakerja.go.id sudan dibuka.
Syarat dan cara daftar akun Kartu Pakerja di laman www.prakerja.go.id sudan dibuka. /Instagram.com/@prakerja.go.id

BERITA DIY-Berikut cara dan syarat daftar akun Kartu Prakerja 2021, siapkan berkas seperti KTP, KK, dan tanggal lahir, kemudian klik link https://www.prakerja.go.id.

Pembuatan akun Kartu Prakerja tahun 2021 sudah dapat dilakukan oleh pekerja yang akan mengikuti Kartu Prakerja 2021 di laman https://www.prakerja.go.id.

Hal ini dikutip dari akun Instagram resmi Kartu Prakerja, di @prakerja.go.id, Minggu, 21 Februari 2021.

Baca Juga: Anies Salurkan Air Banjir Jakarta ke Sungai, Tagar #AniesNgapainAja Trending di Twitter

Pada unggahan tersebut, pihak Kartu Prakerja menyampaikan jika pembuatan akun di laman https://www.prakerja.go.id sudah terbuka bagi pekerja yang belum memiliki akun.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kartu Prakerja (@prakerja.go.id)

Berikut cara lengkap pembuatan akun di laman https://www.prakerja.go.id, namun sebelumnya, pekerja harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  • WNI
  • Usia di atas 18 tahun
  • Tidak sedang kuliah atau sekolah
  • Bukan termasuk golongan:
  1. Pejabat negara
  2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  3. ASN
  4. TNI
  5. POLRI
  6. Kepala Desa dan perangkat desa
  7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD

Baca Juga: Krisis Air Bersih di NTT, Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Komitmen Berikan Solusi

Selanjutnya, pekerja dapat melanjutkan dengan pembuatan akun di laman https://www.prakerja.go.id:

  • Klik prakerja.go.id
  • Daftar dengan email aktif
  • Masukkan password
  • Klik Daftar
  • Cek email, klik verifikasi email

Lanjutkan dengan daftar Kartu Prakerja:

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x