BERITA DIY-Berikut cara dan syarat daftar akun Kartu Prakerja 2021, siapkan berkas seperti KTP, KK, dan tanggal lahir, kemudian klik link https://www.prakerja.go.id.
Pembuatan akun Kartu Prakerja tahun 2021 sudah dapat dilakukan oleh pekerja yang akan mengikuti Kartu Prakerja 2021 di laman https://www.prakerja.go.id.
Hal ini dikutip dari akun Instagram resmi Kartu Prakerja, di @prakerja.go.id, Minggu, 21 Februari 2021.
Baca Juga: Anies Salurkan Air Banjir Jakarta ke Sungai, Tagar #AniesNgapainAja Trending di Twitter
Pada unggahan tersebut, pihak Kartu Prakerja menyampaikan jika pembuatan akun di laman https://www.prakerja.go.id sudah terbuka bagi pekerja yang belum memiliki akun.
View this post on Instagram
Berikut cara lengkap pembuatan akun di laman https://www.prakerja.go.id, namun sebelumnya, pekerja harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- WNI
- Usia di atas 18 tahun
- Tidak sedang kuliah atau sekolah
- Bukan termasuk golongan:
- Pejabat negara
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- ASN
- TNI
- POLRI
- Kepala Desa dan perangkat desa
- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
Baca Juga: Krisis Air Bersih di NTT, Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Komitmen Berikan Solusi
Selanjutnya, pekerja dapat melanjutkan dengan pembuatan akun di laman https://www.prakerja.go.id:
- Klik prakerja.go.id
- Daftar dengan email aktif
- Masukkan password
- Klik Daftar
- Cek email, klik verifikasi email
Lanjutkan dengan daftar Kartu Prakerja: